RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah pengguna layanan parkir di Kota Pekanbaru mengeluhkan kebijakan baru parkir tepi jalan. Mereka harus membayar layanan jasa parkir di ritel.
Padahal sebelumnya masyarakat tidak membayar saat parkir di ritel. Kebijakan ini seiring alih kelola parkir sejumlah ruas jalan sejak September 2021 ini.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis. Mereka pun membayar pajak parkir kepada pemerintah kota.
"Namun sesuai regulasi yang ada aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum. Maka saat ini kita tarik menjadi parkir umum, sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana," terangnya, Rabu 15 September 2021.
Menurutnya, pemerintah kota bakal mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel. Ia menyebut bakal membahasnya secara internal terkait hal ini.
"Kita akan bahas ini, kita pertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pajak parkir selama ini menjadi beban pemilik ritel. Sedangkan jasa layanan parkir dibayar langsung oleh pengunjung.
Firdaus mengingatkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi terkait kebijakan ini. Dishub Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.
Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di berbagai wilayah. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota.
Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut bahwa regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020.