Hanya Sektor Ini yang Bisa Beraktivitas 100 Persen Selama PPKM Level 3

Firdaus30.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru saat ini mendapat kelonggaran dalam beraktivitas. Kota Pekanbaru saat ini turun dari zona merah menjadi zona oranye Covid-19.

 

PPKM level 3 bergulir mulai tanggal 7 September hingga 20 September 2021 mendatang. Ada pembatasan untuk kegiatan yang berpotensi menularkan Covid.

 

Pemerintah Kota mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Surat Edaran Nomor 20/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pekanbaru.

 

Sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat diatur dalam SE tersebut. Tidak semua aktivitas masyarakat bisa dilakukan dengan penuh. Ada pembagian waktu, kapasitas dan indikator lainnya.

 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 



Sektor esensial ini meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi lalu keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.

 

Kemudian industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat 

perbelanjaan/mal.

 

 

 


 

Kegiatan industri dapat beroperasi 100 persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

 

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

 

Penjual dan pembeli memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer. Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.

 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek juga bisa beroperasi 100 persen. Semua dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.