RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sri Deviani yang viral lantaran dituduh melakukan tindakan pidana penipuan Jual Beli Tanah Rp 1,1 miliar di Tenayan Raya, Pekanbaru akhirnya bebas.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH memutuskan untuk membebaskan Sri Deviani karena tak terbukti bersalah.
"Bedasarkan fakta persidangan serta keterangan dari penasehat hukum terdakwa, dengan ini Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Sri Deviani," ucap Hakim ketua dalam persidangan sambil ketok palu, Senin, 6 September 2021.
Mendengar hal ini, Sri Deviani (terdakwa) langsung sujud syukur dan berterima kasih kepada penasehat hukum yang mampu mengumpulkan bukti-bukti kalau dirinya tidak bersalah.
Sri Deviani memeluk kerabatnya di PN Pekanbaru setelah divonis bebas/DEFRI CANDRA /Riau Online
"Alhamdulillah, terimakasih ya Allah, ternyata keadaan itu masih ada di Pengadilan Negeri, sesuai sila ke-lima Indonesia," ucap Sri Deviani sambil berurai air mata.
Sebelumnya diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH menuntut terdakwa Sri Deviyani, dengan hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar kepada Elly Mesra.
JPU Julia Rizki Sari SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Sri Deviyani bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.