Remas Dada Anak di Bawah Umur di Samping Masjid, Pemuda Dipolisikan

pelaku-pencabulan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang pria berinisial SIH (22) dibekuk tim Opsnal Polsek Tampan lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI (12).

 

SI mendapatkan perlakuan tak senonoh ini di samping masjid jalan di Jalan Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru yang tidak jauh dari rumah korban maupun pelaku.

 

Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan, kejadian berawal ketika pelapor mendapat telepon dari istrinya bahwa anak mereka telah dicabuli.

 

 

Sehingga pelapor segera pulang kerumah dan menanyakan kepada anaknya (korban) siapa yang telah melakukan pencabulan. 

 

Anaknya menjawab bahwa pelaku berinisial SIH yang tinggal di kos Jalan HR Subrantas.

 



"Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sering mengerjakan salat di masjid. Saat ditanya kepada anaknya apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku dan anaknya mengatakan bahwa pelaku meremas bagian dada dan juga pinggulnya serta mencium bibir korban," ucap AKP Komang, Jumat, 3 September 2021.

 

Selanjutnya, Ibu korban mendatangi kos pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada di tempat dan bertemu dengan abang sepupu pelaku.

 

Abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku kerumah ketua RT untuk dilakukan mediasi. 

 

Kemudian pelapor pergi ke rumah ketua RT untuk melapor, berselang 30 menit kemudian pelaku datang bersama dengan abang sepupunya.

 

 

"Saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," tambahnya.

 

Setelah pelapor membuat laporan ke Polsek Tampan, Tim Opsnal lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah ketua RT.

 

"Petugas menemukan pelaku sedang berada di rumah ketua RT di Jalan Rajawali Sakti, pelaku ditemukan berada di rumah ketua RT karena orangtua korban dan pelaku sebelumnya melakukan mediasi," tutupnya.

 

Dari kesaksian pelaku, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut.