RIAU ONLINE, PEKANBARU-Alih kelola Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sudah memalui proses panjang.
Akhirnya pada 9 Agustus 2021 sejarah sudah mencatat sekitar 97 tahun PT CPI di mengelola minyak dan gas di Riau beralih pengelola kepada PT PHR.
Pemerintah Provinsi Riau pun ikut disibukan dengan persiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mana yang akan ditunjuk untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan.
Setelah sejak 2019 melalui proses diskusi yang dilakukan bahwa dua BUMD dipersiapkan untuk ikut mengelola PI 10 persen yaitu PT Riau Petroleum dan PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Namun, dari beberapa informasi yang beredar, nampaknya Gubernur Riau Syamsuar lebih memberikan pilihan kepada PT Riau Petroleum dalam mengelola PI 10 persen.
Kalau kita bandingkan secara track record atau rekam jejak kedua BUMD ini akan terlihat kesiapan dalam mengelola PI 10 persen. Berikut ini sejarahnya singkat.
Sejarah PT Bumi Siak Pusako (BSP)
Berdasarkan halaman www.bsp.co.id seperti dikutip Riau Online, pada Minggu, 28 Agustus 2021, menjelaskan bahwa izin penambangan minyak bumi pertama di Riau diberikan oleh Sultan Siak Ke-12, Sultan Syarif Qasim II, kepada perusahaan minyak asal Amerika N.V. Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij (NPPM) pada tahun 1930.
NPPM merupakan perusahaan patungan Standard Oil Company of California (Socal) dengan Texas Oil Company (Texaco). Pada dekade 1970-an, NPPM berubah nama menjadi PT Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI).
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, masyarakat Riau berkeinginan untuk mengelola sendiri sumber daya alam minyak dan gas bumi, sejalan dengan lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan usaha hulu dan hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
BUMD dimaksud adalah PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), yang didirikan berdasarkan akta Notaris H. Asman Yunus, SH, Nomor 41 tanggal 17 Oktober 2001, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. C-09895 HT.01.01. TH.2002 tanggal 6 Juni 2002.
PT BSP disiapkan untuk mengelola wilayah kerja Coastal Plains and Pekanbaru Block (CPP Block) setelah berakhirnya perpanjangan Production Sharing Contract (PSC) CPP Block yang dilaksanakan oleh PT CPI pada tanggal 8 Agustus 2002.
Pada tanggal 6 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina menandatangani perjanjian PSC dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) untuk mengelola wilayah kerja CPP Block selama 20 tahun dan pengelolaannya dimulai pada tanggal 9 Agustus 2002.
Dalam mengelola Blok CPP, PT BSP dan Pertamina, yang menugaskan Pertamina Direktorat Hulu, membentuk konsorsium yang diberi nama Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu (BOB BSP-PHE).
Pola kerjasama yang diterapkan adalah kerjasama Konsorsium Manajemen dan Konsorsium Operasi yang dipayungi oleh Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA) sebagai pedoman operasional. PT. BSP dan PT. PHE memiliki participating interest (PI) masing-masing 50 % pada BOB BSP-PHE.
Dalam kedudukannya sebagai pemegang PSC, PT BSP tidak hanya dipacu meraih keuntungan finansial, namun juga memiliki peran strategis dalam mengelola sumber daya manusia.
Selanjutnya dan potensi lain yang ada di daerah guna mendorong terciptanya kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan di daerah yang lebih baik di masa depan.
Rencana dan Strategi PT BSP
Lalu bagaimana rencana dan strategi PT BPS dalam mengelola minyak dan gas alam, setidaknya ada tiga tahap, sebagai berikut :
Tahap 1
Memperkuat kompetensi SDM dan manajerial
Pengukuhan citra PT Bumi Siak Pusako dimata Stakeholder
Tahap 2
PT Bumi Siak Pusako sebagai Holding Company
Pengembangan usaha dan investasi di Sektor Hulu dan Hilir Migas
Tahap 3
Pengembangan usaha di bisnis lainnya yang menguntungkan
Kerjasama dengan berbagai pihak (dalam dan luar negeri)
Adanya Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T) PT BSP
Berdasarkan informasi yang dikutip RiauOnline melalui halaman https://www.bsp.co.id/, dimana PT Bumi Siak Pusako (BSP) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T) untuk Tahun Buku 2020 di Pekanbaru, Rabu (05/05/2021). RUPS-T dihadiri oleh semua Pemegang Saham, Komisaris dan Direktur BSP beserta seluruh manajemen.
Dari pemegang saham turut hadir Asisten II Provinsi Riau, Evarefita,SE, M.Si, Bupati Siak, Drs. Alfedri, M.Si, Asisten II Kabupaten Kampar, Ir.Suhermi, Bupati Kabupaten Pelalawan, H.Zukri Misran,SE dan Asisten II Kota Pekanbaru, Ir.Hj. El Sabrina MT.
Adapun yang menjadi agenda RUPS-T tersebut antara lain meliputi Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020, yang terdiri dari atas Laporan Direksi terhadap jalannya perseroan.
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Penetapan laba bersih Perseroan tahun buku 2020, Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, serta laporan terhadap semua kegiatan dan peristiwa penting pada perseroan.
Pada tahun 2020 secara keseluruhan PT.BSP masih mencatatkan laba dan melebihi target yang ditetapkan. Walaupun pada tahun 2020 sempat terbentur dengan situasi Pandemi Covid 19 yang menyebabkan Indonesia Crude Price (ICP) mengalami penurunan yang sangat drastis.
Namun PT.BSP masih mampu memberikan PAD untuk kelima Pemegang Sahamnya secara langsung. Masing – masing Pemegang Saham berharap kedepannya PT.BSP mampu untuk terus memberikan Deviden bagi Pemegang Sahamnya walaupun kondisi Pandemi Covid 19 masih memberikan dampak terhadap jalannya perseroan.
Sekilas Sejarah PT Riau Petroleum
Ada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipersiapkan untuk ikut mengelola Participating Interest (PI) 10 Persen di Blok Rokan, yaitu ada PT Riau Petroleum dan PT Bumi Siak Pusako.
Kemungkinan yang dipilih Gubernur Riau Syamsuar yang akan mengelola PI 10 persen yaitu PT Riau Petroleum. Beberapa pemberitaan juga menyebutkan demikian.
Lalu, bagaimana sebenarnya sejarah dan track record PT Riau Petroleum ? Riau Online mencoba menelusuri jejak digital perihal PT Riau Petroleum.
Sejarah Pendirian PT Riau Petroleum, dikutip dari halaman resmi http://bumd.bap.riau.go.id/, menyebutkan bahwa pendirian PT. Riau Petroleum dipercepat, mengingat bahwa waktu itu CPP Blok akan berakhir masa kontrak antara Pemerintah dan PT CPI.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Perusahaan Daerahnya mempunyai peluang besar untuk mengambil kontrak kerjasama tersebut menggantikan PT CPI.
Mengingat bahwa lapangan minyak CPP berada di beberapa Kabupaten di Riau, maka lahirlah PERDA No. 09 tahun 2002, tanggal 11 Juli 2002.
Dengan SK Pendirian yaitu Perda No 09 Tahun 2002. Badan Hukum BUMD yaitu Akta Notaris H Asman Yunus, No 08 Tanggal 09 September 2002.
Dasar hukum Pendirian PT Riau Petroleum
Ada delapan dasar hukum yang menjadi kekuatan PT Riau Petroleum sebagai BUMD yang didirikan untuk ikut mengelola sumber minyak dan gas di Riau, yaitu :
1. Perda No. 9 Tahun 2002 tanggal 11 juli 2002
2. Akta Notaris H. Asman Yunus No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 September 2002.
3. Akta Perubahan No. 15 tahun 2006 tanggal 13 Desember 2006.
4. Akta Perubahan No. 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008
5. SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 14 Januari 2009
6. SIUP No. 183/Dinas 4.1/USDAG/XI/2002 tanggal 12 November 2002
7. SITU No. 2140/E/UPT/WK-2002 tanggal 19 Oktober 2002
8. TDP No. 040111103631 tanggal 13 November 2002
Ruang Lingkup PT Riau Petroleum
Adapun Tiga Ruang Lingkup yang menjadi tugas PT Riau Petroleum, yaitu :
1. Melaksanakan usaha penambangan (Eksplorasi dan eksploilasi ) minyak dan gas bumi yang berwawasan lingkungan.
2. Melaksanakan usaha pengolah, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri petro kimia.
3. Melaksanakan usahan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas.
PT Riau Petroleum Mempunyai Visi dan Misi
PT Riau Petroleum sebagai BUMD di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yaitu :
Visi
Menjadi Perusahaan minyak dan gas bumi yang berdedikasi tinggi terhadap profesionalisme dan peduli terhadap lingkungan dan sosial.
Misi
1. Mencari peluang usaha yang tepat
2. Menyiapkan program kerja yang baik
3. Menyiapkan tenaga kerja (personil) yang berkualitas
4. Menyiapkan dana operasional dan dana investasi yang mencukupi
5. Mengelola bisnis minyak dan gas bumi baik di upsteam maupun downstream untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Riau.
Nah itulah sekilas sejarah awal berdirinya BUMD PT Riau Petroleum yang akan diberikan kepercayaan oleh Gubernur Riau Syamsuar dalam mengelola PI 10 persen di Blok Rokan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM)Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan keyakinannya kepada PT Riau Petroleum yang ditunjuk ikut mengelola Participating Interest (PI) 10 Persen di Blok Rokan.
Ia menyebutkan dari hasil diskusi yang dilakukan sejak 2019 sampai tahun 2020 melalui Small Group Discussion (SDG), memang sudah ada dua BUMD yang akan ditunjuk untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 Persen tersebut.
"Hasil evaluasi dari 2019, SGD sampai 2020 dua BUMD yang dipersiapkan, tergantung sekarang tentu ada dasar untuk penunjukannya, mungkin yang ditunjuk itu Riau Petroleum," kata Indra, Rabu, 25 Agustus 2021 kepada RiauOnline di Gedung Daerah Provinsi.
Dia menuturkan harapan di masing-masing daerah tentunya ingin agar proses penunjukkan dari pusat cepat selesai.
"Kalau Riau Petroleum pastinya siap juga. Insya Allah semakin cepat semakin baik. Saya yakin kabupaten/kota itu inginnya cepat, dan memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya singkat.