RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua orang mahasiswa yang berkuliah di Turki diamankan polresta Pekanbaru karena palsukan hasil swab PCR.
Dua pelaku inisial, AD dan NA ditangkap aparat satreskrim Polresta Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Ada dua orang tersangka yang diamankan karena terlibat dalam pemalsuan dokumen bebas Covid-19 inisial NA (22) dan AD (21)," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Mantan DirpamObvit Polda Riau ini juga mengatakan kronologis pemalsuan dokumen bebas Covid-19 ini.
"Mereka berdua ini meminta tolong kepada temannya yang kuliah di Turki untuk memalsukan dokumen bebas Covid-19, selanjutnya setelah surat tersebut selesai filenya dikirim lewat WhatsApp," terang Kombes Pria Budi.
Sementara itu, NA mengatakan, dirinya nekat memalsukan hasil swab PCR untuk terbang ke Jakarta.
“Karena tiga minggu yang lalu kita cek harga PCR itu sekitar Rp 1,2 juta, menurut kita itu kemahalan, jadi kita minta tolong dengan teman di Turki,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.