RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini regulasi berupa peraturan wali kota terkait pemutihan IMB sedang dipersiapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut,
program ini rencananya untuk masyarakat yang belum mengurus IMB. Mereka nantinya berkesempatan mengurus IMB.
"Kita sedang susun dan persiapkan perwakonya. Pemko bakal memutihakan IMB yang proses pembangunannnya di bawah tahun 2012 lalu," ujarnya, Senin 23 Agustus 2021.
Masyarakat yang hendak mendapatkan program pemutihan IMB ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Satu syarat yakni tidak melanggar regulasi tata ruang. Zulhelmi menegaskan, bangunan tidak boleh berada di Daerah Aliran Sungai atau DAS.
"Kalau kedapatan melanggar tata ruang, tentu tidak akan dikeluarkan IMB tersebut," tegas mantan Camat Rumbai.
Lebih lanjut ia jelaskan, pemerintah kota hanya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berdiri sesuai aturan. IMB bangunan liar tidak bakal diterbitkan. "Kalau sudah membangun duluan dan lokasi tidak menyalahi, untuk bangunan sederhana bakal dapat program ini," paparnya.
Zulhelmi mengatakan, pihaknya masih membahas penyusun peraturan wali kota terkait rencana pemutihan IMB. Mereka menggesa proses pembahasan untuk merampungkan regulasi program tersebut.
"Untuk retribusi IMB juga kita beri potongan sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19. Ini sebagai stimulus bagi masyarakat, juga dalam rangka menggenjot retribusi daerah," jelasnya.