Tergiur Upah Rp 80 Juta, KH Nekat Jemput 8 Kilo Sabu

Kombes-Pria-Budi3.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Diupah belasan juta per kilogram sabu, menjadi alasan KH mau menyelundupkan delapan kilogram sabu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, KH dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polda Riau saat menjemput delapan kilogram sabu di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

“Tersangka ini sudah empat kali menyelundupkan narkotika dengan upah yang sangat menggiurkan, satu kilogramnya ia diupah Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” terang Kombes Pria Budi, Rabu, 18 Agustus 2021.

 

Kombes Pria Budi menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat bergumul dengan petugas, hingga menyebabkan petugas mengalami memar di bagian tangan.

 

“Saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi pergumulan, menyebabkan seorang petugas kita mengalami cedera saat proses penangkapan,” ujarnya.

 



Ia menambahkan, sebelumnya pelaku sudah berhasil menyelundupkan sabu sebanyak tiga kali.

 

“Pertama ia menyelundupkan 40 kilogram sabu, yang kedua sebanyak lima kilogram dan ketiga sebanyak tujuh kilogram,” ungkap Mantan Dirpamobvit Polda Riau tersebut.

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman, minimal enam tahun penjara.