Pemko Berikan Keringanan Pembayaran Pajak, Cek Daftar Lengkapnya!

Zulhelmi-Arifin5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa mendapat keringanan dalam pembayaran pajak daerah. Ada sejumlah stimulus pembayaran pajak daerah yang bisa diperoleh hingga akhir tahun 2021. 

 

Keringanan pembayaran pajak di antaranya, pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini diberikan kepada wajib pajak pribadi maupun badan. Keringanan dan pengurangan pajak sebesar 15 hingga 100 persen. 

 

Kebijakan ini sesuai dengan Perwako Pekanbaru No 114 tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan PBB Perkotaan akibat dampak pandemi Covid-19. Perpanjangan pemberian stimulus ini berlaku 1 Juli hingga bulan September 2021.

 

 

 

Sejumlah pelaku usaha yang mendapat pembebasan pajak hotel dan restoran bila terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.

 

"Misalnya hotel yang jadi tampat isolasi, tidak kita kenakan pajak daerah," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa 17 Agustus 2021.



 

Menurutnya, pemerintah kota juga mengambil kebijakan dengan menghapus denda dari sebelas sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru. Mereka yang menunggak cukup membayar pokok pajak daerah yang terhutang.

 

"Bagi yang punya denda banyak itu, sekarang dimanfaatkan untuk membayar pajak daerah," terangnya. 

 

Wajib pajak daerah bisa menunda pembayaran pajak. Ia mencontohkan wajib pajak restoran yang belum dapat menyetor pajak daerah bisa menundanya paling lama tiga bulan.

 

 

 

 

Ada juga kebijakan bahwa para wajib pajak bisa melakukan angsuran pembayaran pajak daerah. Mereka bisa melakukan pembayaran secara bertahap selama beberapa bulan.

 

Kebijakan ini mengacu pada Perwako Pekanbaru No 82 tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.