RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Polsek Limapuluh di jalan Tengku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Senin, 16 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Keduanya diketahui berinisial HG dan AR. HG merupakan resedivis dengan kasus yang sama tak berkutik saat ditangkap di TKP.
Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold menceritakan kronologis penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.
"Awalnya kita mendapat laporan dari warga adanya pria yang mencurigakan masuk dalam rumah kosong yang merupakan gudang barang kosmetik rekondisi," ucap AKP Stevie kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 17 Agustus 2021.
Selanjutnya, mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini mengatakan kedua pelaku ini spesialis pencurian rumah kosong.
"Keduanya spesialis pencuri rumah kosong, kabel tembaga merupakan target mereka," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Limapuluh, satu ikat besi, bahan-bahan kosmetik rekondisi serta kabel tembaga dari rumah kosong.
Dari tes urine, kedua juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin (sabu).
"Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.