(istimewa)
Minggu, 15 Agustus 2021 08:12 WIB
Penulis: Rahmadi Dwi Putra
(istimewa)
RIAUONLINE, ROKAN HULU - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, tiga warga diamankan polisi ketika melintas di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu.
Adapun ketiganya yakni NH, JA dan RT.
Penangkapan berawal saat petugas melaksanakan kegiatan penyekatan, tiba-tiba melintas satu unit sepeda motor dari arah Desa Tandikat menuju Kecamatan Ujung Batu berbonceng tiga.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito mengatakan, anggota yang melaksanakan penyekatan meminta pengendara sepeda motor untuk berhenti akan tetapi, pengendara tidak mengindahkan perintah petugas.
“Melihat gerak gerik yang tidak wajar kepada pengendara tersebut, selanjutnya anggota pos penyekatan mengejar dan kurang lebih 15 meter dari pos penyekatan sepeda motor tersebut dapat diberhentikan,” ujarnya, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Kapolres Rohul menambahkan, setelah diberhentikan, dua dari tiga pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan menuju perkebunan sawit.
“Petugas penyekatan mengikuti dan melihat pelaku tersebut membuang sebuah benda ke arah pohon sawit,” tutur AKBP Eko Wimpiyanto.
Ia menjelaskan, petugas kemudian mengamankan dua orang tersebut dan menemukan satu bungkus diduga narkotika.
“Petugas langsung mengamankan dua orang tersebut lalu menemukan satu lembar bungkusan kosong warna bening, enam bungkusan kecil warna bening dan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Ketiga pelaku kemudian diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKBP Eko Wimpiyanto menjelaskan, pos PPKM Level 4 yang didirikan Polres Rokan Hulu sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat dari provinsi tetangga yang akan masuk ke wilayah Riau.