(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Selama 20 hari ke depan, mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Menggunakan rompi tahanan warna orange, Mursini dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk.
“Kejaksaan Tinggi Riau telah melalukan penahanan terhadap tersangka inisial M di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan sampai tanggal 24 Agustu 2021,” ungkap Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Raharjo menyebut, terkait alasan penahanan karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap Mursini.
“Pemanggilan pertama dia tidak memenuhi panggilan alasannya karena penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Pemanggilan yang kedua tetap tidak hadir,” ucapnya.
Ia menambahkan, pada pemanggilan ketiga, Mursini hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca Juga
“Pemanggilan ketiga dilayangkan pada hari Senin kemarin, yang bersangkutan hadir kemudian diperiksa oleh penyidik kami dan langsung melakukan penahanan di Rutan Pekanbaru,” ujar Asintel Kejati Riau.
Sebelumnya diketahui, Mursini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau, Kamis, 22 Juli 2021 lalu.
Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.
Enam kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.