Yan Prana Jaya Minta Hakim Lilin Herlina Bacakan Ulang Vonisnya

Sidang-Yan-Prana-Jaya7.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non Aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengikuti sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 29 Juli 2021.

 

Menariknya, setelah saat vonis dirinya dibacakan oleh Hakim Ketua, Lilin Herlina, Yan Prana minta hakim Lilin Herlina bacakan ulang vonisnya.

 

"Coba ulang bacakan lagi yang Mulia putusan tadi," ucap Yan Prana dalam persidangan, Kamis, 29 Juli 2021.

 

Setelah Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan vonus kepada Yan Prana, ia akan berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya dan pikir-pikir terlebih dahulu.

 

 

 



"Apakah terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan sidang," tanya Lilin Herlina kepada Yan Prana.

 

Yan Prana yang mengikuti sidang secara virtual mengaku akan pikir-pikir dulu.

 

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia dan akan komunikasikan dengan Penasehat Hukum," pungkasnya.

 

 

Diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak 2013-2017.

 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Lilin Herlina menjatuhkan vonis kepada Yan Prana dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta .

 

"Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ucap Lilin Herlina, Kamis, 29 Juli 2021.