Belum 60 Hari Dipecat dari Polri, Reza Ditembak Polisi karena Jadi Kurir Sabu

reza-pecatan-Polri.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisial R alias Reza, seorang pecatan Polri bulan Mei 2021.

Pelaku ditangkap di kawasan Pangeran Hidayat berkat program kampung tangguh yang terekam kamera CCTV, terpasang sebanyak 16 kamera pengawas di kawasan tersebut.

Karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap, Reza diberikan tindakan tegas terukur.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menyebut, pelaku merupakan pecatan Polri kasus disersi pada bulan Mei 2021 sebelumnya berdinas di Polda Riau.

 

 

“Yang bersangkutan merupakan pecatan Polri yang terhitung bulan Mei 2021 sudah dipecat dengan kasus disersi,” jelasnya, Kamis, 29 Juli 2021.

Ia menambahkan, pelaku kerap mengedarkan barang haram di kawasan Pangeran Hidayat, 

“Setelah kami selidiki yang bersangkutan mengedarkan sabu di sana dan kami lakukan pengembangan kemudian menangkap satu pelaku lagi atas nama Anggi, mereka berdua yang mengedarkan di wilayah Pangeran Hidayat,” tuturnya.



 

  

 

Kombes Victor menjelaskan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 gram sabu.

“Kita mengamankan 75 gram sabu, kita masih lakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan lainnya,” kata Kombes Victor Siagian.

Diketahui, pada hari ini, Polda Riau memusnahkan sebanyak 145 kilogram sabu dan 3900 butir pil ekstasi dengan 13 orang tersangka. 

“Operasi ini dilakukan dari bulan Juli 2021, narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Riau, tersangka ada berperan sebagai pengendali dan kurir,” tutupnya.