RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai hari ini, Senin 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, dengan adanya PPKM ini, diharapkan dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Memang ada penutupan-penutupan pintu masuk ke Pekanbaru dan sebaliknya. Kita berharap dengan adanya PPKM ini, masyarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di dalam rumah saja," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Juli 2021.
Politisi PAN ini juga mengatakan, pintu keluar masuk Kota Pekanbaru ditutup pastinya ada aturan yang jelas. Jika masyarakat ingin keluar masuk Kota Pekanbaru, maka harus menyertakan surat bukti sudah vaksinasi dan hasil swab.
"Aturannya jelas. ini kita harapkan bisa dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan," ujarnya.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru, masyarakat yang hendak keluar dan masuk Kota Pekanbaru wajib dilakukan swab antigen.
Sebanyak lima titik di ruas jalan Kota Pekanbaru selama PPKM Level 4 dijaga ketat oleh tim gabungan, di antaranya Jalan HR Soebrantas, Jalan Yos Sudarso, Posko PPKM Lintas Timur, Jalan Kaharudin Nasution dan Jalan Garuda Sakti.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, lima lokasi tersebut akan dijaga selama penerapan PPKM Level 4.
"Kelima lokasi tersebut terus kita awasi selama PPKM Level 4 diterapkan di Kota Pekanbaru. Semua ruas jalan akses masuk Pekanbaru kita awasi," terangnya, Minggu, 25 Juli 2021.
Kombes Nandang menambahkan, bagi pengendara yang melintasi pos penjagaan wajib melakukan swab antigen baik masuk maupun keluar Kota Pekanbaru.
"Jika hasilnya reaktif akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Madani untuk dilakukan test PCR. Selain itu, pengendara yang hendak melintas di sejumlah titik tersebut harus dapat menunjukkan tanda telah mengikuti vaksinasi,” ungkapnya.