RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap E alias Iwin seorang tukang ojek online (ojol) menyambi jualan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Iwin berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Melur, Gang Sarinah, ada seseorang pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, anggota Reskrim Polsek Payung Sekaki kemudian menuju lokasi dan menggeledah sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat jual beli narkotika jenis sabu.
“Polisi mengamankan pelaku atas nama Iwin kemudian dilakulan penggeledahan badan ditemukan satu paket kecil sabu,” ucapnya, Jumat, 23 Juli 2021.
AKP Agung Rama menambahkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan dua paket sabu.
“Kita temukan dua paket sabu di kamar tersangka beserta 68 plastik bening kosong, satu timbangan digital serta uang tunai Rp 2 juta 2 ratus 85 ribu dan dua unit handphone,” jelasnya.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pelaku selalu berada di dalam rumah dan tidak ingin keluar jika ada orang ingin membeli sabu kepada tersangka.
“Rumahnya menyatu dengan sebuah rumah besar, jadi rumah pelaku ini berada di belakang sehingga kita harus berjalan kalau ingin kesana,” tutur AKP Agung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Payung Sekaki untuk penyelidikan lebih lanjut.