Masih Ngeyel, Satpol PP Berikan Surat Peringatan kepada Pengusaha Bandel

Iwan-Simatupang4.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru saat ini memasuki perpanjangan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru. Ada rencana perpanjangan pengetatan PPKM mikro berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.

 

Pelaku usaha mestinya melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM mikro. Namun kenyataannya masih banyak pengelola tempat kuliner yang membandel.

 

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan tidak hanya memberi teguran kepada sejumlah pelaku usaha. Mereka juga memberi surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha lantaran masih melayani pelanggan hingga larut malam.

 

Para pelaku usaha yang bandel nekat melayani pelanggan di tempat. Padahal seharusnya saat melewati batas waktu hanya melayani pesan antar.

 

"Kita langsung memberi surat peringatan kepada pengelola yang tidak mengindahkan surat edaran," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis 22 Juli 2021.



 

Menurutnya, tim juga menertibkan penjual makanan yang nongkrong di sekitar Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Riau. Tim juga memberi surat peringatan ke pengelola kafe di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Soekarno-Hatta.

 

 

 

"Kita langsung menegur pengelola, lalu kita beri langsumg surat peringatan kepada pemilik tempat usaha," paparnya.

 

Tim juga sempat mengamankan satu pengunjung yang tidak ada identitas. Petugas langsung mendata pengunjung tersebut guna memastikan identitasnya.

 

Iwan mengatakan bahwa tim juga menggelar razia di sepanjang Jalan Siak 2. Mereka menyasar kedai tuak dan kafe remang-remang yang ada di sepanjang ruas jalan lintas itu.

 

"Kita juga berikan pengelola kedai tuak dan kafe remang-remang, agar tidak buka selama PPKM agar mencegah terjadinya keramaian," ujar Iwan.