RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemotongan hewan kurban masih berlanjut hari kedua Idul Adha 1442 H. Sejumlah petugas di rumah potong hewan (RPH) menyembelih hewan-hewan kurban dari berbagai pihak.
RPH di Jalan Cipta Karya Kecamatan Tuah Madani memotong 41 ekor hewan kurban, Rabu 21 Juli 2021. Ada 35 hewan kurban dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan enam lagi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
Kepala UPT RPH Pekanbaru, Anom Wicaksono menyebut, 11 di antaranya didistribusikan ke wilayah yang membutuhkan atau di daerah tidak ada pemotongan hewan kurban, seperti di daerah Kelurahan Palas.
"Hewan masuk sehari sebelum dipotong. 24 petugas yang merupakan tenaga harian lepas. Ada juga lima orang ASN ikut membantu proses pemotongan hewan kurban," terangnya, Rabu siang.
Pihaknya melayani proses pemotongan hewan kurban hingga Kamis 22 Juli 2021, besok, ia menyebut ada sejumlah pihak yang bakal melakukan pemotongan hewan kurban di RPH.
"Jadwal pemotongan hari Kamis yakni hewan kurban dari Badan Pertanahan Nasional," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses pemotongan hewan kurban di RPH sangat higienis. Pihaknya siap membantu proses pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi ini.
"Ada juga pemeriksaan kesehatan sapi oleh petugas. Mereka juga memeriksa kondisi daging sapi yang sudah dipotong," ujarnya.
Anom mengatakan, hari pertama Idul Adha 1442 H, Selasa kemarin hanya memotong dua ekor hewan. Kedua ekor hewan kurban itu adalah hewan kurban dari para jemaah di Masjid Al Furqon, Panam.
Menurutnya, kebanyakan hewan kurban masyarakat dipotong di areal sekitar masjid dan musala. Padahal Wali Kota Pekanbaru sudah mengimbau agar pemotongan hewan kurban di RPH guna mencegah kerumunan.
Sebelumnya, Firdaus menganjurkan masyarakat memotong hewan kurban di RPH. Ia juga mendorong panitia penyelengara kurban di masjid dan musala bisa memotong hewan kurban di sana. Hal ini demi menekan angka penyebaran Covid-19.
Ia menyebut hal itu menjadi satu poin arahan dari Menteri Agama RI terkait pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H dalam pandemi Covid-19.
Dirinya tidak menampik bahwa kapasitas RPH masih terbatas. Ia pun mempersilakan masyarakat di kelurahan zona hijau dan kuning memotong hewan kurban di lingkungannya.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari. Adanya kebijakan ini untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Ia yakin dalam tiga hari proses pemotongan hewan kurban di RPH bisa tuntas.
Panitia nantinya harus melakukan proses pemotongan dengan disiplin penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kelurahan zona merah dan zona oranye tidak bisa menyelenggarakan pemotingan hewan kurban di kawasannya.