RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan upaya penjualan hewan dilindungi, Kukang, Senin, 12 Juli 2021.
Sebanyak 8 ekor Kukang Diamankan dari dua tersangka inisial KIS dan RAF di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan pengungkapan penjualan satwa dilindungi tersebut.
"Sebanyak dua kota dus ditemukan Kukang di Parkiran RS Eka Hospital dari dua orang pelaku, Senin, 12 Juli 2021 sekira pukul 06.30 WIB," ucap Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 19 Juli 2021.
Menurut pengakuan pelaku, Kukang tersebut dibawa dari hutan yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
"Kedua pelaku ini, KIS dan RAF membawa Kukang tersebut dari Sumbar dan akan diperjual belikan di Pekanbaru dengan menunggu pembeli di pelataran parkir RS Eka Hospital dan akan dijual berkisar harga Rp 4-7 juta," terang Narto.
Polda Riau akan terus menyelidiki siapa otak pelaku yang telah memanfaatkan perdagangan hewan atau Satwa dilindungi ini.
Terhadap para pelaku akan dipersangkakan pasal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Keduanya terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah," tegas Narto.