RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah enam hari jalani proses penyidikan, kurir 108 Kilogram narkoba jenis sabu inisial BY dilepas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba, Polda Riau. BY dibebaskan karena tidak cukup alat bukti.
Sebelumnya, BY ditangkap polisi bersama kakaknya BO atas penyelundupan 108 kilogram sabu Senin, 5 Juli 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian mengatakan, selama enam hari proses penyidikan, BY tidak masuk ke dalam jaringan sang kakak, BO.
“BY kita lepas karena dia tidak mengetahui membawa narkoba. Melalui proses penyidikan selama enam hari, BY tidak terbukti bersalah,” ungkapnya, Jumat, 15 Juli 2021.
Pada saat penangkapan, BY sedang berada di mobil jenis Agya milik BO.
“Saat penangkapan, BY berada disamping BO. Kita terpaksa mengamankannya. BY terbukti tidak bersalah saat dicek urine BY hasilnya negatif,” jelasnya.
Sebelumnya, dua bersaudara ini ditangkap polisi berkat pengembangan kasus 17 kilogram sabu diamankan Polres Dumai yang melibatkan jaringan Lapas Bangkinang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati.