RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kawasan Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru segera ditata kembali. Ruas jalan yang berada di pusat perdagangan kota saat ini banyak pedagang yang membuat kios hampir ke badan jalan.
Satpol PP Kota Pekanbaru sudah berulang kali melakukan penertiban di kawasan itu. Mereka juga menertibkan pasar tumpah hingga ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani setiap pagi.
Tim Satpol PP mengingatkan agar puluhan pedagang di trotoar bisa berjualan di areal pasar. Ada Pasar Agus Salim yang bisa menjadi lokasi berjualan.
"Kita mengingatkan agar pedagang tidak boleh berjualan di trotoar maupun badan jalan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat 16 Juli 2021.
Menurutnya, keberadaan pedagang di trotoar atau badan jalan melangar aturan Perda No 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Mereka juga harus mencegah kerumunan saat berjualan karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota Pekanbaru segera menata kembali kawasan Jalan Agus Salim. Adanya penataan ini agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani. Ada banyak aktivitas di sekitar jalan tersebut.
Pemerintah kota pun menata kawasan itu agar lebih rapi dan berfungsi dengan baik. Ada rencana penataan dengan membagi penggunaan jalan itu memiliki tiga zona waktu.
Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas dan pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ingot menegaskan bahwa kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang.
Pengendara dan masyarakat yang melintas pun bisa menggunakan ruas jalan tersebut. Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Pada waktu ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Mereka bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif.
Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian. Zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar.
Saat ini banyak kios berdiri di lokasi yang mestinya jadi pedestrian. Ia menegaskan kios itu liar dan tidak mengantongi izin dari pemerintah kota.
Adanya pembagian tiga zona waktu ini diharapkan bisa jadi solusi dalam penataan kawasan Jalan Agus Salim. Ia berharap nantinya kawasan pedestrian di kawasan itu bisa dimanfaatkan.