RIAU ONLINE, PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru adakan rapat paripurna ke-11 masa persidangan ketiga tahun 2020/2021 yang diketuai Hamdani.
Rapat paripurna kali ini mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyeberangan dan dampak Covid-19.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, pihaknya bersyukur atas disahkannya revisi Perda ini.
“Tadi sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Pekanbaru terkait perda in. Sebelumnya, Perda ini sudah disahkan, hanya saja saat pelaksanaan di lapangan ada yang belum pas, maka kembali d revisi, dan hari ini disahkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.
Lebih lanjut, Ayat mengatakan, revisi Perda ini diadakan salah satunya karena adanya Peraturan Presiden terbaru. Dari peraturan itu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta untuk direvisi.
Kedepannya, Ayat berharap, masyarakat Kota Pekanbaru dapat mentaati peraturan daerah ini.
“Gimana supaya tidak kena sangsi? Ya taat. Kalau mentaati prokes ya ga kena sangsi. Misalnya vaksin. Vaksin ini kan sangat penting. Tingkat partisipasi vaksin sendiri sudah cukup tinggi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dari revisi Perda tidak ada perubahan kecuali dihilangkan sangsi peringatan baik lisan dan tertulis.