Ade Andrian Terima Tawaran Jadi Pengedar karena Kesulitan Cari Pekerjaan

Polsek-Senapelan5.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ade Andrian ditangkap aparat Polsek Senapelan di Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Dari tangannya, polisi menyita 170 paket sabu siap edar.

Penangkapan Ade berawal dari adanya informasi, bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotka jenis sabu di kawasan Kampung Dalam. Tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan melihat beberapa orang di sebuah gang di Kampung Dalam.

Dari pengakuan Ade, dirinya nekat menjual sabu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Mau cari kerja susah tidak ada dapat, kemudian ada yang menawarkan saya untuk jual sabu. Hasil penjualan saya gunakan untuk keperluan dapur,” ucap tersangka.

Kapolsek Senapelan, Kompol Danny Andika mengatakan, tim langsung menangkap lelaki yang dimaksud atas nama Ade Adrian.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu kantong plastik berisi sabu dengan total 170 paket sabu siap edar,” ujarnya, Jumat, 9 Juli 2021.

Kapolsek Senapelan menambahkan, ratusan barang bukti  paket sabu yang ditemukan dijual pelaku dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

 



 

“Paket yang kita temukan bertuliskan angka 15 dijual seharga Rp 150 ribu sebanyak 24 bungkus, paket Rp 100 ribu sebanyak 102 bungkus, paket Rp 250 ribu sebanyak 25 bungkus, serta uang tunai hasil penjualan sabu  sebesar Rp 694 ribu,” ungkap Kompol Danny.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penimbangan, 170 paket sabu diketahui berat 39 gram.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Sebelumnya Polda Riau memasang 16 CCTV di Kampung Dalam untuk menghentikan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.