RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sebanyak 24 orang warga di Kampung Dalam sudah ditangkap Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dalam kurun waktu satu tahun.
Alasannya tidak lain karena terlibat dalam peredaran narkoba.
"Dalam waktu satu tahun, mohon maaf saya sudah menangkap 24 orang warga kampung dalam karena terlibat narkoba," ucap Irjen Agung, Rabu, 7 Juli 2021.
Irjen Pol Agung berharap, 24 orang ini merupakan yang terakhir dan tidak ada lagi warga kampung dalam terlibat peredaran narkoba.
"Semoga ini menjadi yang terakhir, dan saya percaya kampung dalam ini menjadi kampung yang rahmatan Lil 'alamin memberikan kebaikan kepada keluarga lain," terang Agung.
Terbaru, Kepolisian mengamankan wanita yang disebut-sebut sebagai 'Ratu narkoba Pekanbaru' di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
Wanita berinisial WL diciduk di rumahnya bersama sang suami berinisial N diduga terlibat peredaran narkoba di Pekanbaru.
"Dari rumah mewah di Kampung Dalam yang kita geledah memang tidak ditemukan barang bukti, namun kami akan mempelajari keterkaitan yang bersangkutan baik dari hasil tes urin, dan dari informasi jaringan yang kami peroleh, akan identifikasi tindakan ke depan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian dalam keterangan pers, Kamis , 17 Juni 2021 siang.
Victor menyebutkan, peredaran narkoba terus terjadi di lokasi ini, sehingga polisi menyelidiki jaringan lain sebagai pemasok barang haram di dua lokasi wilayah tersebut.
"Kami sudah tahu arahnya, ini masuk dalam penyelidikan dan tidak bisa kami beberkan," ungkapnya.
Total 15 orang diamankan dari dua lokasi kampung rawan peredaran narkoba di Pekanbaru ini.
Selain itu turut diamankan narkoba jenis sabu seberat 150 gram, kamera CCTV, topeng yang digunakan pengedar dalam bertransaksi hingga alat timbangan digital.