Tarik Deposit, Dishub Pekanbaru Putus Kontrak dengan PT Datama

Muhammad-Isa-Lahamid.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi I DPRD Kota Pekanbaru adakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

 

RDP ini dalam rangka membahas pemutusan kontrak pengelolaan parkir di Zona I Kota Pekanbaru yang dipegang pemenang sayembara yakni PT Datama. 

 

Dalam RDP, perwakilan  dari Dishub Kota Pekanbaru, Radinal mengatakan, saat proses sayembara, semua syarat dapat dipenuhi PT Datama. 

 

 

Hanya saja, saat pelaksanaannya yang baru memakan waktu beberapa bulan ini, adanya administrasi yang ditarik PT Datama, yaitu deposit. 

 

"Deposit adalah suatu hal yang harus dilengkapi mereka," katanya, Selasa, 6 Juli 2021.



 

Lebih lanjut, Radinal juga menyampaikan, dalam waktu dekat, proses sayembara akan kembali dilaksanakan.

 

"Kami dari pihak parkir akan mengumumkan proses sayembara kembali. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terlaksana," ujarnya. 

 

 

 

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid mengatakan, setau dirinya, yang namanya deposit itu bentuknya ikatan. Seharusnya deposit itu tidak bisa ditarik oleh orang. 

 

"Misal punya perjanjian itu naroh deposit agar memberikan jaminan supaya mereka bisa menjalankan tugas dengan baik. 

 

Kedepannya, Politisi PKS ini meminta Dishub Kota Pekanbaru mampu mencari solusi agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi. 

 

"Saya harap tidak terjadi lagi kedepannya," pungkasnya.