Penerapan PPKM Darurat Masih Dalam Kajian

Muhammad-Jamil5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. Penerapan PPKM darurat seiring meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bahwa pemerintah kota masih membahas terkait rencana PPKM darurat di Kota Pekanbaru. Apalagi penerapan PPKM darurat, sejumlah pembatasan aktivitas diperketat.

"Nanti kami bicarakan dulu dengan tim satgas dan instansi terkait. Sebab pembatasan aktivitas dalam PPKM darurat cukup ketat," jelasnya, Rabu 30 Juni 2021.

Kota Pekanbaru saat ini berada di zona oranye Covid-19 . Jamil mengatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menerbitkan edaran terkait pengendalian penyebaran Covid-19.



Satu poin terkait aktivitas di perkantoran mulai dibatasi. Ada pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

Jamil menegaskan hanya 50 persen yang bekerja di kantor. Edaran ini berlaku untuk seluruh perkantoran baik swasta maupun pemerintahan.

Aktivitas di kantor juga harus memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ia juga mendorong untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.

Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penanganan covid-19 pada berbagai aspek kegiatan yakni pemerintahan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, kegiatan usaha, pariwisata dan aspek lainnya.

Aktivitas tersebut berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 2019 di Kota Pekanbaru;

Pengawasan serta penindakan terhadap protokol kesehatan tetap berjalan dan dilakukan oleh tim Penegak Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.