Tiga Ranperda Batal Gagal Disahkan, Ini Penjelasan Hamdani

Hamdani17.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) gagal disahkan melalui rapat paripurna oleh DPRD Pekanbaru, Senin (28/6/2021) kemarin.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, Ranperda batal disahkan bukan berarti adanya kepentingan tertentu.

"Sama dengan paripurna-paripurna lainnya, kita tidak boleh menstigma ini ada hal-hal tertentu. Saya fikir ini perlu diklarifikasi bahwa inikan tidak hanya ketika kemarin. Sebelum-sebelumnya kalau kita mau kaji, ada fraksi-fraksi yang tidak hadir tapi kita tidak membahasakan seperti itu. Kurang baik dalam lembaga demokrasi. Apalagi lembaga kita di DPRD," jelasnya, Selasa, 29 Juni 2021.

Politisi PKS ini mengaku sudah menyampaikan kepada rekannya di DPRD Kota Pekanbaru paripurna dipending bila tidak memenuhi syarat.



"Saya hadir terlebih dahulu dan membuka rapat paripurna walaupun belum forum tapi kita pending jadinya karena paripurna itu-kan ada syarat-syarat forumnya," ujarnya.

Kedepannya, Hamdani berharap BK bisa menjalankan fungsinya untuk mendisiplinkan anggota dewan di DPRD Kota Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) gagal disahkan melalui rapat paripurna oleh DPRD Pekanbaru, Senin (28/6/2021) kemarin. Ketua Panitia Khusus (Pansus) ketiga Ranperda, Roem Diani Dewi mengaku kecewa.

Adapun ketiga Ranperda ini yakni Ranperda PDAM Tirta Siak, Ranperda Perseroda BPR, dan Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Roem Diana mengatakan, Pansus sudah menyelesaikan pembahasannya secara matang dengan waktu yang cukup panjang. Pansus sudah empat bulan lebih mengkaji, melakukan kunjungan kerja, berdiskusi dengan berbagai pihak, hingga akhirnya selesai.

Namun ketika akan diparipurnakan, anggota DPRD banyak yang tidak hadir sehingga Ranperda ini gagal disahkan.

"Saya kecewa berat. Jangan jadikan ini barang dagangan politik. Padahal Ranperda ini kita buat untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu. Jika Ranperda ini disahkan, maka banyak manfaat buat masyarakat," katanya.