Kebijakan Sekolah Tatap Muka Ada di Kepala Daerah, Ini Alasannya!

Firdaus19.jpg
(Wayan Sepiyana/RiauOnline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut, proses belajar tatap muka di sekolah ditetapkan kepala daerah.

Meski Menteri Pendidikan RI beberapa waktu lalu memberi lampu hijau pembelajaran tatap muka, namun Gubernur Riau, Syamsuar mengingatkan agar wali kota atau bupati tidak menggelar belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19.

"Jadi kebijakan tatap muka tetap ditetapkan oleh kepala daerah, sebab kepala daerah yang tahu situasi kondisi," jelasnya kepada riauonline.co.id, Minggu 27 Juni 2021.

Menurutnya, pemerrintah kota memang punya rencana menggelar proses belajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2021. Ia menyebut untuk tahap awal yang belajar tatap muka hanya sekolah di zona kuning dan hijau.

"Sekolah yang berada di kawasan atau zona merah dan zona oranye Covid-19, tidak boleh," katanya mengingatkan.



Firdaus menegaskan, sekolah harus mengikuti kebijakan yang ada. Mayoritas guru di Kota Pekanbaru memang sudah suntik vaksin Covid-19. Namun hal itu belum bisa menjamin para peserta didik tidak tertular covid-19.

Kota Pekanbaru saat ini masuk dalam zona oranye. Ia mengimbau seluruh masyarakat tetap waspada dan disiplin ikuti protokol kesehatan.

"Walau status kota turun dari merah ke oranye, tapi potensi penularan tetap ada. Maka masyarakat harus tetap disiplin ikuti prokes," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menegaskan saat ini belum bisa membuka sekolah belajar tatap muka.

Ia bahkan sudah meneken surat pelarangan sekolah tatap muka kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau.

"Saya juga sudah sampaikan dan siapkan surat kepada seluruh bupati/wali kota agar tidak ada yang membuka sekolah tatap muka dulu," kata Syamsuar, Sabtu, 26 Juni 2021 di Gedung Daerah Balai Serindit.

Dia menyampaikan alasan utama melarang bupati/wali kota memberlakukan belajar tatap muka karena banyaknya anak-anak terkonfirmasi positif Covid-19 di tingkat nasional.