Surat Domisili Bisa Jadi Pengganti KTP agar Bisa Divaksin di Pekanbaru

kerumunan-vaksinasi2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra mengaku tetap memprioritaskan masyarakat Kota Pekanbaru untuk menerima vaksin Covid-19. Ia menegaskan bahwa vaksin tersebut untuk masyarakat di Kota Pekanbaru.

 

Padahal Kementerian Kesehatan RI menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi. Penghapusan syarat ini berlaku di semua fasilitas kesehatan.

 

"Dosis vaksin yang ada memang prioritas untuk warga Pekanbaru," terang Arnaldo, Jumat 25 Juni 2021.

 

Menurutnya, masyarakat yang belum punya KTP Kota Pekanbaru tapi sudah  tinggal lama bisa mengurus surat domisili. Mereka bisa mengurusnya lantaran belum memiliki KTP.

"Jadi bisa urus keterangan domisili. Kan tujuannya membentuk herd immunity untuk Kota Pekanbaru," jelasnya.

 



Dinas memgaku belum menerima teknis terkait surat edaran tersebut. Ia menyebut, sesuai etikanya yang menerima vaksin kuota Kota Pekanbaru tentu untuk masyarakat Kota Pekanbaru.

 

 


Pihaknya memastikan para penerima vaksin hanya menerima dua dosis vaksin. Ia menegaskan tidak ada penerima yang mendapat empat dosis vaksin.

 

Data penerima vaksin tercatat jelas di data P-Care vaksinasi. Petugas bisa mengetahui yang hendak vaksin sudah suntik dua dosis atau belum sama sekali.

 

"Ada data tercatat saat proses input data, jadi bisa dipastikan data penerima vaksin," tegasnya.