Alex Iskandar Putra pembunuh Siti Hamidah ditangkap Timsus Polda Riau di Gudang Kepala di Nganjuk, Jawa Timur [Foto Selasar Riau]
(Foto Selasar Riau])
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Merasa telah jauh melarikan diri ke Jawa Timur usai menghilangkan dua nyawa, Istrinya sendiri dan janin Siti Hamidah, Alex Iskandar Putra akhirnya dibekuk, Selasa, 22 Juni 2021 lalu.
Alex dibekuk di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur di gudang kelapa.
"Pelaku dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polda Riau di gudang kelapa daerah Nganjuk, Jawa Timur," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis, 24 Juni 2021.
Sebelumnya Alex sempat berada di Bukittinggi, kemudian pergi ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
"Sebelum dibekuk di Jatim, pelaku sempat berada di DKI menghubungi teman wanitanya dan juga pergi ke Jawa Tengah, hingga akhirnya pelabuhan terakhir di Jatim," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Alex Iskandar Putra nekad menghabisi dua nyawa sekaligus, istri Siti Hamidah dan dan anak yang dalam kandungannya terancam hukuman mati.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan suami korban, Alex dipersangkakan pasal 340 KUHPidana.
"Pelaku pembunuhan terancam pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ucap Irjen Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Juni 2021.