RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kembali terungkap.
Hal ini diketahui setelah dua orang kurir narkoba inisial R dan AM dibekuk tim gabungan Polres Bengkalis, Bea Cukai dan Polda Riau di jalan Lintas Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau Sabtu, 19 Juni 2021.
"Dua orang pelaku inisial R dan AM kita amankan beserta barang bukti 19 Kilogram Sabu dan 500 butir pil ekstasi," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa, 22 Juni 2021.
Irjen Agung juga menjelaskan pengiriman barang haram ini sesuai pesanan dari Bandar yang berada di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, barang haram ini akan dikirimkan ke Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor Yamaha NMax BM 6590 DAD," terangnya.
Tidak hanya itu, Lulusan Akpol 1988 ini juga mengatakan keterlibatan Napi di Lapas Bengkalis.
"Penghuni lapas di Bengkalis ini yang mengarahkan masuk dan keluarnya batang haram tersebut serta pengiriman kepada bandar yang berada di Lubuk Linggau," pungkasnya.
Polda Riau tidak akan kendor memberantas peredaran narkoba pelaku baik kurir atau bandar akan diproses tanpa pandang bulu.