RIAUONLINE,PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memutuskan untuk merehabilitasi pasangan suami istri N dan W yang ditangkap di Kawasan Kampung Dalam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian mengatakan, dari hasil penilaian terhadap pasutri tersebut, polisi memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap keduanya.
Sebelumnya, Polda Riau menggerebek dan menggeledah sebuah rumah mewah yang kerap dijadikan tempat peredaran narkoba di Kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang suami istri inisial N dan W. Dalam penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, dari tes urine terhadap keduanya, diketahui positif mengandung metahmphetamin yang terkandung di dalam inex.
“Dari hasil assesmen, kedunya cenderung mengarah ke berat (pengguna narkoba) maka kita putuskan untuk lakukan rehabilitasi sebagai suatu sanksi kepada mereka,” jelasnya, Senin, 21 Juni 2021.
Kombes Victor menambahkan, setelah berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, keduanya akan direhabilitasi di Lido, Jawa Barat.
“Setelah kita berkoordinasi dengan BNNP kita melihat kecenderungan mereka juga berat, maka akan direhablitiasi di Lido,” tuturnya.
Terkait peredaran narkoba yang melibatkan N dan W di Kampung Dalam, Kombes Victor menjelaskan, pihaknya akan terus memantau dan berupaya meredam peredaran narkoba di Kampung Dalam.
“Terkait peran mereka dalam peredaran narkoba ini masih kita dalami dan kita investigasi dan kita dalami. Memang kalau di kalangan masyarakat sudah bukan menjadi rahasia umum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2021, Polda Riau sudah mengungkap 21 kasus peredaran narkoba di Kawasan Kampung Dalam.
“Saat ini kita masih menyelidiki 21 orang ini apakah ada keterkaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak, untuk keterkaitannya kita tidak bisa menyampaikan karena masuk di dalam proses penyelidikan,” tutupnya.