Soal Perda Nomor 5 Tahun 2021, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru

Nofrizal9.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini dilakulan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.

 

Nofrizal berujar, Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. 

 

"Menurut pemerintah, berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," katanya. 

 

 

Nantinya, bagi pelanggar protokol kesehatan (proses)akan dijatuhkan sanksi dengan cara sidang di tempat. Sanksi teguran lisan dan tertulis didalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 menjadi lebih tegas.

 

"Yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas Covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," ujarnya. 

 



 

Politisi PAN ini merincikan Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru saat ini termasuk kota paling tinggi angka Covid-19 dibandingkan dengan provinsi yang ada di Pulau Jawa.

 

"Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta jiwa dan penduduk yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah Riau, jika dilihat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar," pungkasnya.