RIAUONLINE, PEKANBARU - Viral di media sosial, warga di Pekanbaru menerima surat tilang, padahal sepeda motornya telah dijual kepada orang lain.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio mengatakan, masyarakat yang menerima surat pelanggaran dari ETLE, namun kendaraannya sudah dijual, tidak perlu takut, cukup mendatangi posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau untuk melakukan konfirmasi.
“Bagi warga yang menerima surat konfirmasi dari ETLE tidak perlu takut, silakan datang ke posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Riau untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan sudah di jual dan dipakai oleh orang lain,” ujar AKBP Abilia, Minggu, 13 Juni 2021.
AKBP Abilio menambahkan, jika kendaraan dijual kepda orang lain dan terkena pelanggaran, maka sebaiknya dilakukan balik nama terhadap pembeli agar surat pelanggaran tidak dikirim ke alamat penjual.
“Bagi pemilik kendaraan yang belum melalukan balik nama dan terkena pelanggaran ETLE, segera mendatangi posko Gakkum untuk konfirmasi alamat pembeli kendaraan,” terangnya.
Ia menjelaskan, bagi yang sudah melalukan balik nama kepemilikan kendaraan, maka petugas akan mendatangi alamat pembeli kendaraan.
“Karena sudah melakukan balik nama, sehingga alamat yang tertera alamat pembeli, jadi surat konfirmasi pelanggaran pun akan datang ke alamat pembeli,” tutupnya.