RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru susun regulasi agar masyarakat wajib melampirkan kartu vaksin saat mengakses layanan publik.
"Saat ini dalam proses penyusunan regulasinya dalam perda yang baru," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu 13 Juni 2021.
Menurutnya, masyarakat wajib melampirkan kartu vaksin saat mengurus layanan publik bakal masuk dalam poin perubahan Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Pemerintah kota sudah mengajukan perubahan perda ini ke DPRD Kota Pekanbaru.
"Masuk dalam perda yang kita sudah ajukan ke DPRD," jelasnya.
Jamil mengatakan, dalam perda sebelumnya belum termasuk poin tentang vaksinasi. Adanya pengajuan perubahan untuk memasukkan poin vaksinasi.
Masyarakat di Kota Pekanbaru harus melampirkan kartu bukti sudah vaksin Covid-19 bila hendak mengakses layanan publik. Sejumlah layanan publik di Pemerintah Kota Pekanbaru yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan. Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat.
Penerapan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.