RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan Polisi sudah mengungkap 17 kasus premanisme yang sudah meresahkan masyarakat selama ini.
Dari 17 kasus premanisme tersebut, 15 kasus beraksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, serta 2 kasus lainnya di Polres Dumai. Jumlah tersangka preman yang sudah ditangkap berjumlah 76 orang.
"Sekali lagi, ini bukti negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Kami di Kepolisian tak pernah berhenti untuk menciptakan dan menjaga keamanan, dan ketertiban di masyarakat," ungkap Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (13/6/2021).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, 17 kasus premanisme tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Para preman itu beraksi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memeras dan intimidsi terhadap korban.
Pemerasan dan intimidasi tersebut diakhiri dengan penyerahan sejumlah uang oleh korban ke para preman. Jika permintaan mereka tidak dipenuhi, maka pelaku mengancam menghambat hingga melarang pekerjaan dilakukan korban.
"Saya minta para pelaku untuk menghentikan semua bentuk premanisme di Riau ini. Riau daerah berbudaya Melayu, identik dengan kesantunan dan beretika. Itu semua mendukung iklim ekonomi dan investasi untuk keberlangsungan pembangunan di Riau," tegasnya dalam rilis diterima RIAUONLINE.CO.ID.
Agung Setya mengatakan, aksi premanisme ini ada yang bekerja sendiri-sendiri, dan ada terorganisir dengan berkelompok.
Ia mencontohkan premanisme berkelompok yang beroperasi di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Pekanbaru.
"Mereka bekerja dengan sistem shift dan membentuk wadah mereka sebut pengurus Persatuan Keluarga Besar Terminal (PKBT). Pola kerjanya dibagi dalam 3 shift masing-masing 6 orang. Rata-rata penghasilan per hari mencapai Rp 3,6 juta," jelas Agung.
Dari 17 kasus pengungkapan premanisme tersebut, polisi mengamankan dan menyita barang bukti antara lain uang tunas Rp 4,7 juta, 1 senjata tajam, 1 rompi orange, 2 topi biru tua,
Para pelaku berjumlah 76 orang itu dijerat dengan Pasal 368 Jo 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman,
"Polda Riau fokus dan konsen dalam penanganan kasus premanisme ini. Operasi penertiban akan terus kita lakukan guna menjamin berputarnya roda perekonomian masyarakat," pungkasnya.