(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin Covid-19.
Ketentuan ini disampaikan pihak Kecamatan Payung Sekaki lewat selebaran pengumuman yang ditempel di kantor kecamatan. Ketentuan terhitung tanggal 7 Juni 2021.
Camat Payung Sekaki Fauzan menjelaskan, ketentuan untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, pentingnya vaksin. Hal ini guna mengantisipasi meluasnya kasus Covid-19.
"Harapan kami dari Kecamatan Payung Sekaki, kepada seluruh warga kita untuk melakukan vaksin. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar Covid-19, adalah melalui vaksinasi," terang Fauzan, Rabu 9 Juni 2021.
Baca Juga
Lebih lanjut ia memaparkan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin. Baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya.
"Kenapa kita sampaikan (pengumuman) seperti itu. Karena kita yakin dan percaya masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar Covid-19," ujarnya.
Fauzan menyebut, pihaknya juga bakal selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak. Mereka bisa mentolerir untuk bukti vaksin tersebut.