Polsek Senapelan Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi Jenis Baru

narkoba-jenis-baru.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran tim Opsnal Polsek Senapelan dalam dua hari menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru.

Pengunkapan dilakukan sejak Jumat dan Sabtu tanggal 4 dan 5 Juni 2021 dengan dua lokasi berbeda dan dua tersangka.

Lokasi pertama terjadi di jalan Kampar Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, dengan inisial pelaku AP, Jumat, 4 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB.

Lokasi kedua di jalan Kampar, Kecamatan Senapelan dengan inisial pelaku WR, sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita menjelaskan kronologi penangkapan dua hari berturut-turut tersebut.



"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Kampar Kelurahan Kampung Bandar. Kemudian Kanitreskrim Iptu Novi Loviko melakukan penyelidikan," ucap Kompol Dany, Selasa, 8 Juni 2021.

Sekira pukul 22.30 WIB, tim mencurigai seorang pria dan mengamankannya. Setelah digeledah, ditemukan satu plastik bening berisikan 8 butir diduga pil ekstasi jenis baru.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek. Saat dilakukan tes urine kepada pelaku AP ternyata positif Amphetamine," ujarnya.

Selanjutnya, Kompol Dany juga menjelaskan adanya narkotika jenis baru pada tangkapan kedua.

"Sehari sesudahnya, seorang pelaku lagi inisial WR kembali diamakan di lokasi yang sama dan ditemukan 5 butir pil ekstasi diduga narkoba jenis baru merek rolex warna biru," terang Kompol Dany.

Saat diinterogasi, pelaku WR mengaku mendapatkan barang dari saudara AK.

"Saat ini AK kita tetapkan sebagai DPO dan kita akan melakukan pendalaman serta penyelidikan terhadap kasus ini," pungkasnya.