Surat Bebas Covid-19 Palsu Dijual Mulai Rp 50 Ribu di Pekanbaru

Surat-bebas-covid-19-palsu.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pandemi Covid-19 dijadikan sebagian orang tak bertanggungjawab yang kemudian dimanfaatkan untuk mencari uang. 

 

Mulai dari penggunaan alat bekas antigen di Bandara Kualanamu Deli Serdang, penggelapan dana vaksinasi oleh Dinas Kesehatan Medan, Sumatera Utara dan terbaru pemalsuan dokumen bebas Covid-19 terbongkar di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

 

 

Sebanyak 1.252 dokumen palsu bebas Covid-19 telah diperjualbelikan pelaku AP dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah yang akhirnya dibekuk pihak kepolisian.

 



"1.252 surat palsu bebas Covid-19 ini dijual pelaku dengan harga 50 - 200 ribu rupiah," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis, 3 Juni 2021.

 

Terbongkarnya jual beli surat bebas Covid-19 palsu ini setelah pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) SSK II mencurigai seorang penumpang membawa 5 surat bebas Covid-19.

 

 

"Hingga akhirnya kejanggalan itu dilaporkan pihak KKP dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat kepolisian dengan mengamankan pelaku di Bandara SSK II," ujar lulusan Akpol 1988 tersebut.

 

Menurut Irjen Agung, pemalsuan dokumen kesehatan bebas Covid-19 ini dilakukan sejak 3 bulan terakhir.

 

"Saya berterima kasih kepada pihak Pelabuhan yang telah sukses membongkar kasus ini. Bagi siapa saja yang melawan hukum akan kita tindak," pungkasnya.