Surat Bebas Covid-19 Palsu Beredar karena Hukum Permintaan dan Penawaran

surat-palsu-diungkap.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polda Riau meringkus pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19, AP. Pria yang berprofesi sebagai calo tiket tersebut telah menjual ribuan surat palsu sebagai syarat melakukan perjalanan bagi calon penumpang pesawat.

 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan, kejadian ini terjadi karena adanya hukum permintaan dan juga hukum penawaran, maka dari itu mata rantai permintaan serta penawaran ini harus bisa diputus oleh tim satuan tugas (satgas) Covid-19 maupun pihak kepolisian.

 

"Mungkin ini terjadi sudah sekian waktu, mungkin selama ini hanya sekedar tau saja. Maka dengan tabir ini terbuka harus diusut dan ditindak," katanya. 

 

 

 

Politisi PPP ini juga mengatakan, bisnis ilegal ini bisa terjadi disebabkan adanya ruang atau celah yang kosong, dari itu dia meminta tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengkajian dimana letak ruang kosong tersebut.

 

"Ini karena kelemahan dan kekurangan kita bersama, dengan situasi pandemi saat ini pihak-pihak tertentu memanfaatkan peluang  untuk mendulang keuntungan," ujarnya. 

 



Lebih lanjut, Zulkarnain menyesalkan kejadian ini dan meminta  pelaku ditindak tegas. Ia juga meminta penyelidikan kepolisian tidak berhenti di sini saja, karena bisa jadi di luar sana masih banyak oknum-oknum tertentu yang juga bisa saja melakukan hal yang sama.

 

  

 

 

"Kita minta ini diperlakukan secara menyeluruh tanpa ada pengecualian," pungkasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan, pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut sudah membuat sebanyak 1252 surat bebas Covid-19 palsu.

 

“Pelaku bermodalkan ada pemesan, langsunng dibuat dikomputernya kemudian diprint dan dijual seharga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar,” ucapnya.