RIAUONLINE,PEKANBARU- Retribusi sampah yang terhimpun hingga akhir Mei 2021 hampir mencapai Rp 2 Miliar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah mengumpulkan retribusi sampah sebesar Rp 1,9 miliar.
"Ini baru sampai Mei 2021. Kita sedang berupaya membenahi sistem retribusi sampah," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Rabu 2 Juni 2021.
Menurutnya, proses pungutan retribusi sampah sempat terkendala selama tiga bulan. Proses pengangkutan sampah oleh rekanan pemerintah sempat terkendala dari Januari hingga Maret 2021 lalu.
Masyarakat enggan membayar retribusi sampah karena layanan angkutan sampah belum maksimal. Apalagi ada tumpukan sampah yang tidak kunjung diangkut.
Marzuki menjelaskan, pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk petugas pendata dan penagihan retribusi sampah. Mereka mendata jumlah masyarakat yang harus membayar retribusi.
Sebanyak 56 orang petugas menyebar di 83 kelurahan. Ia menyebut proses pungutan retribusi ini sudah dikonsultasikan dengan Kejari Pekanbaru.
"Tata cara pengelolaan retribusi sampah sudah dirubah ke SKRD," terangnya.