Kepala Rutan Sialang Bungkuk, M Lukman didampingi Dokter Tim Medis Rutan menerangkan kematian napi yang meninggal dunia memiliki riwayat sakit jantung/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang warga binaan dari Ruang Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk, Edi Susanto alias Acin meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad pada hari Jumat, 28 Mei 2021.
Ia meninggal dunia setelah tim dokter dari Rutan Sialang Bungkuk blok C memeriksa kondisi Acin yang fisiknya semakin melemah kemudian di rujuk ke RSUD Arifin Achmad hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Kepala Ruang Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk M Lukman membantah kalau seorang warga binaannya tersebut meninggal karena pesta miras dan narkoba di dalam lapas.
"Edi Susanto mengeluh sakit sejak hari Rabu, 26 Mei 2021 pukul 23.00 WIB, selanjutnya kami pindahkan dari kamar hunian blok C ke ruang klinik Rutan Pekanbaru untuk pemeriksaan kondisinya," ucap M Lukman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 31 Mei 2021.
Selanjutnya tim medis Rutan melakukan pemeriksaan kepada Acin. Karena kondisi fisik semakin melemah, ia dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Pukul 02.40 WIB, tim medis dan dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru melaporkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," tambahnya.
Mengetahui warga binaan sudah meninggal dunia, Pihak Rutan menghubungi pihak keluarga untuk dibuat berita acara serah terima jenazah Acin.
"Berita acara diterima langsung oleh keluarganya (Abang kandung) atas nama saudara Sandi alias Along untuk memakamkan jasad adiknya," tegas Lukman.
Lukman juga menerangkan bahwa Edi Susanto masuk Rutan Sialang Bungkuk terkait kasus perkara pidana narkotika dan obat-obatan terlarang dengan putusan pidana 6 tahun dan 9 tahun penjara.