RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan menyebut penggunaan hak interpelasi atau pembentukan pansus penanganan Covid 19 di Riau masih belum perlu dilakukan.
"Mengenai pansus, atau hak interpelasi itu masih jauh lah. Masih banyak prosesnya. Itu kan semangat sebagian kawan-kawan saja," Ujar Parisman, Kamis 27 Mei 2021.
Parisman menyebut Gugus Tugas penanganan Covid 19 di tingkatan Provinsi adalah fasilitator yang menyediakan segala keperluan penanganan seperti vaksinasi dan isolasi. Sementara itu Eksekutornya ada di kabupaten Kota.
"Dia yang punya warga, dia yang punya wilayah. Kalau semua tidak ikut bersama dalam pencegahan Covid 19 ini yang terjadi,"
Menurutnya kewenangan untuk mengatur masyarakat secara langsung dimiliki oleh pemerintah kota kabupaten untuk menegakkan protokol kesehatan dan mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi.
"Kalau semua tidak mendukung ya gimana tidak gagal. Misalnya kota Pekanbaru, dimana-mana orang semuanya berkumpul. Tidak pakai masker," ungkap legislator asal Pekanbaru ini.
Parisman menyebut, berdasarkan kunjungan presiden kemarin bahwa penanganan atau treatment Covid 19 sudah baik, hanya saja testing dan tracing belum maksimal.
"Testing dan tracingnya yang kurang. Masih banyak warga kita yang tidak (tahu sudah) Covid, jadi penularannya lebih cepat," ungkap Parisman.
Bahkan Parisman menyebut Presiden telah memerintah kementrian kesehatan untuk memaksimalkan vaksinasi di Riau sehingga mempercepat penurunan angka Covid 19 di Riau.
"Saya dapat (kabar) pak Presiden telah instruksi langsung ke Menkes drop sebanyak-banyaknya vaksin ke Riau. Tinggal kepala daerah kita kabupaten kota mengajak warganya untuk divaksin," Tutup Parisman.