SI alias Fandi (41) warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis saat hendak bertransaksi narkoba di tepi Jalan Utama, Desa Pangkalan Batang.
(istimewa)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - SI alias Fandi (41) warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis saat hendak bertransaksi narkoba di tepi Jalan Utama, Desa Pangkalan Batang.
Dari tangan Fendi, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram terbalut plastik putih bening siap jual.
"Penangkapan tersangka, Minggu 16 Mei 2021 sore kemarin, saat itu tersangka berada di seberang pos masuk PT. Meskom sedang duduk di atas motornya, lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dicampakkan dibawah motor tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando, Selasa 18 Mei 2021.
Penangkapan SI berlangsung di tepi Jalan Utama Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, telah diincar oleh Polisi.
Tersangka SI tidak sadar aksinya yang kerap bertransaksi di tepi jalan utama dipantau oleh warga setempat dan dilaporkan kepada polisi.
"Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena di tepi jalan tersebut kerap dijadikan transasi narkoba," terang Iptu Tony.
Setelah dilakukan introgasi kepemilikan barang haram tersebut, tersangka SI yang bekerja wiraswasta itu mengakui mendapatkanya dari seseorang inisial B (DPO), dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap inisial B namun belum ditemukan.
"Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.