RIAUONLINE, PEKANBARU-Penutupan tempat rekreasi atau wisata selama tujuh hari oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dari tanggal 17 Mei - 23 Mei 2021 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bagaimana tidak, Mall lebih menimbulkan keramaian seharusnya juga ditutup dan dilarang beroperasi namun kenyataannya tidak.
"Kenapa hanya tempat wisata yang ditutup, harusnya pemerintah juga menutup Mall di Pekanbaru selama sepekan juga," ucap Pedagang di RTH Putri Kaca Mayang, Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 17 Mei 2021.
Hal sama juga diungkapkan pedagang lainnya, Yogi mengeluhkan peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menutup tempat rekreasi atau wisata.
"Ini sama saja menghalangi rezeki orang, keluar tidak boleh, tempat rekreasi ditutup terus bagaimana kami menghidupi keluarga," ujarnya dengan nada mengeluh.
Sebagaimana diketahui dalam surat edaran Satgas Covid-19 dalam mencermati banyaknya pasien Positif Covid-19 dan Pekanbaru ditetapkan sebagai Zona Merah.
Sehingga seluruh pelaku usaha dan tempat rekreasi atau wisata dilarang beroperasi dari tanggal 17 - 23 Mei 2021 (selama 7 hari).