RIAU ONLINE, PEKANBARU-Hari ini resmi diberlakukan Peniadaan Mudik dan Moda Transportasi tertanggal 6-17 Mei 2021. Peniadaan Mudik ini sesuai aturan Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Pantauan Riauonline di Posko Penyekatan jalan Lintas Timur KM 22, Tenayan Raya terlihat ramai.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Tenayan Raya, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI memeriksa sejumlah kendaraan pribadi dan motor yang melintas.
Satu persatu kendaraan d cek apakah memiliki kepentingan mudik atau hal lainnya.
Bagi kendaraan pengangkut barang logistik diperbolehkan lewat. Sejumlah mobil pribadi juga diperbolehkan lewat karena keperluan Mendesak (berobat).
Selain itu, puluhan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan seperti perjalanan dinas, logistik dan hal mendesak, disuruh putar balik oleh petugas.
Dua kendaraan umum (travel) yang membawa penumpang mudik langsung disuruh putar balik oleh petugas lantaran melanggar peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran.