RIAUONLINE, PEKANBARU- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekanbaru diimbau agar mengikuti regulasi larangan mudik tahun ini. Mereka yang memaksa tetap mudik Lebaran 2021 bakal mendapat sanksi.
"Nantinya ada sanksi terhadap ASN yang melanggar kebijakan ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu 28 April 2021.
Lanjutnya, pemerintah kota sudah menyiapkan sanksi ringan hingga sanksi berat bagi yang tetap memaksa mudik. Mereka mendapat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
"Kalau memang fatal pelanggarannya, tentu nanti bakal mendapat sanksi berat," jelasnya.
Jamil mengingatkan agar para ASN mengikuti regulasi perihal larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Ia menyebut, nantinya bakal ada surat edaran dari Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru kepada ASN agar tidak mudik.
Larangan ini sebenarnya bukan cuma untuk kalangan ASN saja. Pemerintah kota pun mengingatkan masyarakat terkait larangan mudik bagi masyarakat.
Jamil mengingatkan seluruh masyarakat juga harus mengikuti adanya larangan mudik lebaran tahun ini. "Jadi kalau ASN kita ingatkan agar tetap berada di kota, jangan bepergian keluar daerah," ulasnya.
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mencatat ada 1.973 jumlah kasus aktif Covid-19 di Pekanbaru. Banyak kelurahan yang masuk kawasan zona merah sebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Muhammad Noer menyebut, kasus Covid-19 mengalami peningkatan sejak pertengahan April 2021 silam. Kenaikan kasus setiap harinya rata-rata seratus kasus.
"Selama dua pekan ini kasus Covid-19 cenderung meningkat," terangnya.
Noer pun mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan. Mereka juga diimbau untuk menghindari kerumunan.
Total kasus Covid-19 yang tercatat di Kota Pekanbaru sejak Maret 2020 silam mencapai 19.997 kasus. Jumlah kasus pasien meninggal mencapai 377 orang.