RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan pelarangan mudik tertanggal 6 - 17 Mei 2021.
Di Provinsi Riau, ada sejumlah titik penyekatan jalan untuk mencegah pemudik yang pergi maupun yang datang ke Pekanbaru.
"Di Rumbai kita lakukan penyekatan untuk kendaraan yang datang dari Medan dan Siak. Kulim, Tenayan kita lakukan penyekatan untuk kendaraan yang datang dari Pelalawan. Di jalan Garuda Sakti kita akan sekat untuk kendaraan yang datang dari Sumatera Barat," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa, 27 April 2021.
Kombes Nandang juga menjelaskan tidak menerima pemudik dari manapun, baik luar provinsi ataupun antar daerah.
"Kita akan sterilkan Pekanbaru dari pemudik yang datang dan pergi. Akan kita suruh balik kanan," tambahnya.
"Bagi yang membandel, akan dikarantina selama 5 hari di SPN Rumbai tempat berhantu," pungkasnya.
Kombes Nandang juga meminta warga Pekanbaru untuk menahan diri agar tidak mudik tahun ini agar penyebaran Covid-19 tidak meningkat