RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi menegaskan bahwa pengembang perumahan mesti mengikuti rekomendasi terkait kawasan banjir.
"Mereka mesti mengantisipasi banjir di kawasannya. Para pengembang banyak tidak mengindahkan hal ini," terangnya, Senin 26 April 2021.
Indra menegaskan bahwa dalam tata ruang kota, bantaran sungai tidak boleh ada bangunan. Ia menyebut ada batasan pendirian bangunan di bantaran sungai.
Proses pendirian bangunan di bantaran sungai mesti sesuai dengan Garis Sempadan Sungai atau GSS. Ia menyebut GSS dalam kota mencapai 20 meter.
Nantinya bangunan tersebut bakal ditertibkan sesuai GSS. Ia mengingatkan masyarakat di bantaran sungai memahami hal ini.
"Yang sudah terlanjur membangun di sana tentu bakal ditertibkan, maka masyarakat harus memahami hal ini," jelasnya.
Menurutnya, dinas memiliki dua rekomendasi bagi siapa saja yang hendak mendirikan. Pertama yakni informasi tata ruang. Dinas memberi informasi seputar peruntukan wilayah yang ada di kota.
Mereka menjelaskan titik pemukiman, perdagangan dan jasa serta industri. Pihaknya pun memberi surat rekomendasi tersebut sesuai peruntukan wilayah. Mereka juga memberi surat keterangan file banjir.
Dirinya mengatakan, surat ini diterbitkan oleh Bidang Sumber Daya Air. Mereka memberi surat rekomendasi ini dengan sejumlah catatan tentang batas banjir.
"Pengembang atau pihak yang mendirikan bangunan harus mengikuti rekomendasi ini," paparnya.