Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran qiamat zakat fitrah/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, tentu tidak asing lagi bagi umat islam untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat muslim, baik itu laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru yang ditandatangani Edwar S Umar mengeluarkan surat edaran qiamat zakat fitrah dengan nomor surat B-S88/KK/.04.5/BA.00/04/2021. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus masjid/mushalla, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Dalam surat edaran ini, ada empat poin yang disampaikan. Poin pertama, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fikih. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/mushalla atau UPZ atau tempat lainnya.
Untuk zakat mall/harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)/UPZ atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sesuai denga pasal 38 UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Poin ketiga, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq, dan sadaqah dilaporkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaa salat idul fitri tahun 1442 H melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir,” tulis surat edaran tersebut dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 April 2021.
Poin keempat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq, dan sadaqah, lalu melaporkannya kepada Kantor Kementrian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Pelaksanaan Zakat dan Waqaf selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021.
Adapun surat edaran ini tembusan dari Ka. Kanwil Kementrian Agama Provinsi Riau.